Ringkasan Akses Informasi Publik
KPU Kota Magelang Tahun 2022
Sesuai
dengan Pasal 1 angka 10 dan angka 11 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
dan Pelayanan Informasi publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, pemohon informasi
dapat dikategorikan menjadi 3 yakni perseorangan, kelompok orang dan badan hukum.
Berdasarkan kategori kedudukan hukum pemohon tersebut maka jumlah permohonan informasi
publik PPID KPU Kota Magelang Tahun 2022 sebagai berikut:
Sebanyak 80% atau 37 orang pemohon informasi adalah badan hukum dan sebanyak 20% atau 14 pemohon adalah perseorangan. Adapun berdasarkan materi permohonan informasi yang diajukan dapat dirinci sebagai berikut:
a. Sebanyak 66 materi permohonan mengenai data pemilihan umum (69%) ;
b. Sebanyak 27 materi permohonan mengenai data pemilihan kepala daerah (28%); dan
c. Sebanyak 3 materi permohonan adalah data lain-lain (3%).
Rincian ini tidak mencerminkan jumlah pemohon informasi mengingat satu orang pemohon informasi dapat meminta lebih dari satu jenis informasi.