Laporan Layanan Informasi

Ringkasan Akses Informasi Publik
KPU Kota Magelang Tahun 2022


Sesuai dengan Pasal 1 angka 10 dan angka 11 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, pemohon informasi dapat dikategorikan menjadi 3 yakni perseorangan, kelompok orang dan badan hukum. Berdasarkan kategori kedudukan hukum pemohon tersebut maka jumlah permohonan informasi publik PPID KPU Kota Magelang Tahun 2022 sebagai berikut:

Sebanyak 80% atau 37 orang pemohon informasi adalah badan hukum dan sebanyak 20% atau 14 pemohon adalah perseorangan. Adapun berdasarkan materi permohonan informasi yang diajukan dapat dirinci sebagai berikut:

a.    Sebanyak 66 materi permohonan mengenai data pemilihan umum (69%) ;

b.   Sebanyak 27 materi permohonan mengenai data pemilihan kepala daerah (28%); dan

c.      Sebanyak 3 materi permohonan adalah data lain-lain (3%).

Rincian ini tidak mencerminkan jumlah pemohon informasi mengingat satu orang pemohon informasi dapat meminta lebih dari satu jenis informasi.